Senin, 29 April 2024

Pemberlakuan ABSENSI PUSAKA

         Purbalingga, 30 April 2024 
Pada hari ini telah di edarkan tentang pemberlakuan absensi ASN menggunakan aplikasi PUSAKA  yang mulai wajib digunakan 1 Mei 2024 sesuai Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor : 1902/Kk.11.03/1/KP.04.1/04/2024 tanggal 30 April 2024.
link Surat  Berkaitan dengan hal tersebut maka semua ASN wajib memedomani apa yang tertuang di dalam surat tersebut supaya tidak ada komplain di kemudian hari. Jika ada kendala atau pertanyaan bisa menghubungi Kontak Person yang ada pada surat.






Rabu, 17 April 2024

E-Kinerja Tahun 2024

 



Assalamu 'alaikum wr.wb. 

Bapak/Ibu ASN Kemenag Purbalingga

memperhatikan surat yang telah kami kirim beberapa waktu lalu perihal pemberitahuan evaluasi kinerja Tahun 2024 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh ASN pada Kementerian Agama menggunakan periode penilaian SKP Triwulan dan Tahunan (final)
  2. Periode Sasaran Kinerja yaitu 1 Januari s.d. 31 Desember 2024
  3. Setelah Sasaran Kinerja disetujui selanjutnya masuk ke menu penilaian, klik tambah periode penilaian lalu pilih triwulan 1
  4. Klik rencana aksi lalu pilih Rencana hasil kerja yang akan di nilai pada triwulan 1 ini.
  5. Setelah itu pengisian bukti dukung untuk RHK yang telah dipilih tadi seperti proses pengisian bukti dukung pada SKP 2023 kita yang lalu. (Untuk triwulan 1 batas akhir s.d. 30 April 2024) 
  6. Mohon dokumen yang diupload sudah sesuai dan jelas terbaca
  7. Seluruh Pimpinan Satker memastikan ASN diwilayah masing2 telah selesai proses penilaian di Triwulan 1 sesuai batas waktu diatas

Terima kasih 🙏

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Selasa, 16 April 2024

SATYALANCANA KARYA SATYA

 

Yth. 

Pegawai Negeri Sipil

Jajaran Kankemenag Kab. Purbalingga


Assalamu’alaikum wr.wb.


Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan pendaftaran usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode HAB 3 Januari 2025 dengan ketentuan sbb :

  1. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan :
    • Penghitungan masa kerja pegawai dihitung sejak diangkat CPNS;
    • Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara (CLTN);
    • Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya Surat Keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja diinstansi.

        2. PNS mendaftarkan diri melalui link  https://bitly.ws/3iahA  paling lambat tanggal 17 Mei 2024;

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Penilaian E-Kinerja 2024

Salam. Bersama ini kami publikasikan Surat edaran perihal penilaian Kinerja ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga ...