Pada hari ini telah di edarkan tentang pemberlakuan absensi ASN menggunakan aplikasi PUSAKA yang mulai wajib digunakan 1 Mei 2024 sesuai Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor : 1902/Kk.11.03/1/KP.04.1/04/2024 tanggal 30 April 2024.
link Surat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar