Pada hari ini telah di edarkan tentang pemberlakuan absensi ASN menggunakan aplikasi PUSAKA yang mulai wajib digunakan 1 Mei 2024 sesuai Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor : 1902/Kk.11.03/1/KP.04.1/04/2024 tanggal 30 April 2024.
link Surat Berkaitan dengan hal tersebut maka semua ASN wajib memedomani apa yang tertuang di dalam surat tersebut supaya tidak ada komplain di kemudian hari. Jika ada kendala atau pertanyaan bisa menghubungi Kontak Person yang ada pada surat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar