Senin, 25 Maret 2024

Berkas Pengajuan SK Pensiun ASN Kementerian Agama

            


            Bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas/ pensiun minimal 1 Tahun sebelum memasuki masa Pensiun untuk mengajukan SK pensiun ke Bagian Kepegawaian. Hal ini dilakukan agar administrasi ASN yang memasuki Pensiun, Hak-nya akan langsung diterima setelah masa pensiun dimulai. Adapun Adapun berkas- berkas yang diajukan antara lain adalah :

  1. Foto Kopi Surat Nikah di legalisir
  2. Foto Kopi KK dilegalisir
  3. Foto Kopi Karpeg
  4. Foto Kopi Rekening Bank yang masih aktif
  5. Foto Kopi NPWP
  6. Foto Kopi SK CPNS
  7. Foto Kopi SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
  8. Foto Kopi Akta Kelahiran Anak dilegalisir (Jika Masih ada yang tertanggung)
  9. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah Anak (Jika anak masih bersekolah/Kuliah)
  10. Pas Foto Bacground Merah ukuran 3 x 4 sebanyak 5 buah

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penilaian E-Kinerja 2024

Salam. Bersama ini kami publikasikan Surat edaran perihal penilaian Kinerja ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga ...