Bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas/ pensiun minimal 1 Tahun sebelum memasuki masa Pensiun untuk mengajukan SK pensiun ke Bagian Kepegawaian. Hal ini dilakukan agar administrasi ASN yang memasuki Pensiun, Hak-nya akan langsung diterima setelah masa pensiun dimulai. Adapun Adapun berkas- berkas yang diajukan antara lain adalah :
- Foto Kopi Surat Nikah di legalisir
- Foto Kopi KK dilegalisir
- Foto Kopi Karpeg
- Foto Kopi Rekening Bank yang masih aktif
- Foto Kopi NPWP
- Foto Kopi SK CPNS
- Foto Kopi SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir
- Foto Kopi Akta Kelahiran Anak dilegalisir (Jika Masih ada yang tertanggung)
- Surat Keterangan Sekolah/Kuliah Anak (Jika anak masih bersekolah/Kuliah)
- Pas Foto Bacground Merah ukuran 3 x 4 sebanyak 5 buah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar