Salam.
Bersama ini kami publikasikan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor 363/Kk.11.03/1/KU.00/02/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Penyampaian Pelaporan LHKAN Tahun 2026.
Surat Edaran ada pada link
Surat Edaran ada pada link
adapun point-poiint dari surat edaran tersebut adalah:
- Semua Aparatur Sipil Negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan melalui SPT tahunan, bagi yang tidak melaporkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyampaian laporan harta kekayaan SPT tahunan melalui Coretax DJP dengan panduan pada link https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=GRcouE6SdxZEKyu4
- Bukti pemotongan Pajak sebagai dasar pelaporan SPT tahunan dapat diuduh pada link: https://bit.ly/8ukt1P0t0n9_spt25
- Pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 25 Februari 2026;
- Selanjutnya bukti pelaporan SPT Tahunan di upload pada link https://bit.ly/c0RTeX2026 paling lambat 28 Februari 2026
- Untuk Kolom ID Pemberi Kerja diisi NPWP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomornya 00.168.928.0.529.000
Demikian Pemberitahuan ini untuk diketahui oleh Semua ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Tidak ada komentar:
Posting Komentar