Salam.
Bersama ini kami
publikasikan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Purbalingga Nomor 612/Kk.11.03/1/KP.00/02/2026 tanggal 18 Februari 2026
perihal Sasaran
e-Kinerja 2026
Surat Edaran ada pada link
adapun point-poiint dari surat edaran tersebut adalah:
- Periode Sasaran SKP adalah 1
(satu) Tahun dari tanggal 1 Januari
2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dikecualikan bagi pegawai yang mengalami
perubahan Jabatan dan/atau perubahan Unit Kerja dalam tahun berjalan, maka
periode SKP mengikuti Surat Keputusan yang ada;
- Indikator Kinerja Individu
wajib memiliki minimal 2 (dua) Aspek,
yaitu: Kuantitas dan Waktu;
- Penilaian Evaluasi Kinerja dilaksanakan
secara periodik yaitu:
a. Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 (Januari – Maret) dilaksanakan tanggal 1– 25 April
2026
b.
Penilaian Evaluasi Kinerja
Periodik Triwulan 2 (April – Juni)
dilaksanakan tanggal 1 – 25 Juli 2026
c.
Penilaian Evaluasi Kinerja
Periodik Triwulan 3 (Juli – September)
dilaksanakan tanggal 1 – 25 Oktober 2026
d.
Penilaian Evaluasi Kinerja
Periodik Triwulan 4 (Oktober – Desember)
dilaksanakan tanggal 1 – 25 Januari 2027
e.
Penilaian Evaluasi Kinerja
Periodik Final/Tahunan (Januari – Desember)
dilaksanakan tanggal 1 – 25 Januari 2027
f. Penilaian kinerja oleh masing-masing atasan
langsung; - Tidak ada penambahan waktu bagi Pegawai dan Pejabat Penilai Kinerja
setelah batas akhir yang sudah ditentukan;
- Pegawai Kementerian Agama yang memangku
Jabatan Fungsional Guru, agar Tidak melakukan sinkronisasi dengan
akun PMM (Platform
Merdeka Mengajar);
- Seluruh ASN Kementerian Agama
dapat mengakses Aplikasi E-Kinerja BKN melalui laman https://asndigital.bkn.go.id/
dengan username dan password masing-masing.
- Seluruh ASN (PNS dan PPPK) di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga untuk melaporkan Sasaran
Kinerja (E-Kinerja) Tahun 2026 yang di tandatangani oleh atasan langsung serta
mengunggahnya pada laman https://bit.ly/5454ran2026
paling lambat tanggal 28 Februari 2026.