Salam.
Diberitahukan kepada ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, untuk ajuan Cuti ASN konvensional/ yang datang langsung ke PTSP Kankemenag Kab. Purbalingga dimulai periode 1 Oktober 2025, hasil Surat Cuti bisa diunduh melalui link link di bawah ini



Jika ASN sakit sehingga tidak memungkinkan ke PTSP gimana?
BalasHapusdapat diajukan melalui PTSP online https://ptsp.kemenagpurbalingga.id
BalasHapus