Salam
Bersama ini kami sampaikan form pengajuan Cuti ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, adapun beberapa catatan sebagai berikut:

Bagi Guru Madrasah Negeri pada kolom VII Atasan langsung diisi Kepala Madrasah Negeri, dan pada Kolom VIII pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Atau Plh kepala Kantor

Bagi Guru PAI pada kolom VII Atasan langsung diisi Kasi Pendidikan Agama Islam, dan pada Kolom VIII pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Atau Plh kepala Kantor

Bagi Guru Kristen, Katolik, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada kolom VII Atasan langsung diisi Kasubbag TU, dan pada Kolom VIII pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Atau Plh kepala Kantor

Bagi Kepala KUA, dan Penyuluh PAI pada kolom VII Atasan langsung diisi Kasi Bimas Islam, dan pada Kolom VIII pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Atau Plh kepala Kantor

Bagi Staf KUA pada kolom VII Atasan langsung diisi Kepala KUA, dan pada Kolom VIII pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Atau Plh kepala Kantor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar